Minggu, 17 Mei 2020

RESTORAN X : AHSANKAH PENGHINDARAN PAJAK?


Moh Toyyib

Universitas Trunojoyo Madura

Jl. Raya Telang, Po Box 2 Kamal Kode Pos 69162

Abstrak

Tujuan - Penelitian ini adalah untuk mengungkap makna kecurangan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah yang dilakukan oleh restoran x.

Desain/Methodology/Pendekatan - Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomologi. Data diperoleh dengan cara observasi dan wawancara tidak terstruktur.

Hasil/Temuan - Penelitian menunjukan bahwa ketidakrelaan membayar pajak bermula dari kepentingan owner selaku pemilik kepada direktur selaku eksekutor lapangan untuk membayar beban pajak sedikit. Sisa pajak digunakan untuk mensupport keperluan resto yang lainnya. Berawal ketidakrelaan inilah seorang wajib pajak melalukan cara yang dibenarkan hukum atau melanggar hukum untuk menghidari pajak. Sensasi membayar pajak sangatlah berbeda karena rasa manfaat dari pembayaran pajak tidak dirasakan langsung oleh wajib pajak.

Practical Implication - Paper ini memberikan sumbangsi untuk literatur akuntansi perpajakan dan berguna untuk mengurangi praktik penghindaran pajak pada tingkat pemerintah daerah.

Originality - Tampaknya tidak ada literatur sebelumnya dalam akuntansi perpajakan yang mengeksplorasi penghindaran pajak restoran di bidang ini. Selain itu, meskipun penghindaran pajak telah menjadi subjek dari beberapa makalah sebelumnya dalam akuntansi perpajakan, pentingnya makna kecurangan sebagai dasar untuk memahami sifat dan penerapan penilaian wajiba pajak belum ditangani.

 

Kata kunci : kecurangan pajak, penghindaran pajak, pajak daerah, Resto


0 komentar:

Posting Komentar