Moh Toyyib
Universitas Trunojoyo Madura
Jl.
Raya Telang, Po Box 2 Kamal Kode Pos 69162
Abstrak
Tujuan - Penelitian ini adalah untuk
mengungkap makna kecurangan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah
yang dilakukan oleh restoran x.
Desain/Methodology/Pendekatan - Penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode fenomologi. Data diperoleh dengan cara
observasi dan wawancara tidak terstruktur.
Hasil/Temuan - Penelitian menunjukan bahwa ketidakrelaan
membayar pajak bermula dari kepentingan owner selaku pemilik kepada direktur
selaku eksekutor lapangan untuk membayar beban pajak sedikit. Sisa pajak
digunakan untuk mensupport keperluan resto yang lainnya. Berawal ketidakrelaan
inilah seorang wajib pajak melalukan cara yang dibenarkan hukum atau melanggar
hukum untuk menghidari pajak. Sensasi membayar pajak sangatlah berbeda karena
rasa manfaat dari pembayaran pajak tidak dirasakan langsung oleh wajib pajak.
Practical Implication - Paper ini memberikan sumbangsi
untuk literatur akuntansi perpajakan dan berguna untuk mengurangi praktik
penghindaran pajak pada tingkat pemerintah daerah.
Originality - Tampaknya tidak ada literatur
sebelumnya dalam akuntansi perpajakan yang mengeksplorasi penghindaran pajak
restoran di bidang ini. Selain itu, meskipun penghindaran pajak telah menjadi
subjek dari beberapa makalah sebelumnya dalam akuntansi perpajakan, pentingnya makna
kecurangan sebagai dasar untuk memahami sifat dan penerapan penilaian wajiba
pajak belum ditangani.
Kata kunci : kecurangan pajak, penghindaran pajak, pajak daerah, Resto
0 komentar:
Posting Komentar