Full Paper
Moh. Toyyib Universitas
Trunojoyo Madura |
Dr. Bambang Haryadi, SE., M.Si., Ak., CA Universitas
Trunojoyo Madura |
Muhammad Asim Asy’ari,
SE., M. Ak
Universitas Trunojoyo Madura
Abstrak: Implementasi Undang – Undang RI No. 6 Tahun 2014 menimbulkan pro dan kontra dengan adanya
kucuran Dana Desa sebesar 1 Milyar. Desa dituntut untuk merencanakan dan
menganggarkan sejumlah dana yang diterima dari pemerintah pusat. Tujuan penelitian
ini adalah
untuk mengetahui bagaimana proses dan tahap perencanaan dan penganggaran
Pemerintah Desa di
desa Tanean Lanjeng.
Peneliti ingin mengevaluasi dan membuktikan secara
empiris bagaimana sebenarnya
praktik yang terjadi dalam lingkup pemerintahan desa tentang perencanaan dan
pengangaran Anggaran Pendapatan Balanja Dana Desa (APBDES). Selain itu, riset
ini bertujuan memberikan solusi sederhana mengenai proses perencanaan dan penganggaran yang baik dan benar sehingga
tujuan anggaran bisa tercapai.
Penelitian ini menggunakan
paradigma kritis dengan pendekatan kualitatif
dan menggunakan metode studi
kasus dalam menganalisa
data. Teknik yang digunakan untuk
memperoleh data yakni wawancara tidak terstruktur, observasi, serta studi
dokumentasi.
Kesimpulan penelitian berdasarkan temuan
peneliti di lapangan mencakup beberapa hal yaitu, pelaksanaan Musrenbangdes hanya dilakukan sebagai acara ceremonial
tahunan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
Akibatnya, usulan perencanaan yang akan
dibuat untuk RPJMDesa,
RKPDesa hanya ditentukan oleh
kepala desa dan aparat desa. Selain itu, akibat kurang pahamnya fungsi, tugas dan
tanggung jawab aparatur desa berdampak
terhadap juga berdampak terhadap penyusunan RPJMDesa,
RKPDesa, APBDes yang tidak
dilakukan oleh pemerintah desa Tanean lanjeng melainkan melibatkan pihak
kecamatan. Tentu saja hal
ini berdampak terhadap proses penetapan APBDes di desa
Tanean lanjeng yang mengalami
keterlambatan. Temuan
lainnya yang cukup menarik adalah “otonomi politik” di tingkat pemerintah desa
yang dipegang dan dikendalikan oleh kepala desa berdampak terhadap manajemen
pengelolaan keuangan desa. Kepala desa menempatkan “tangan kanannya” sebagai
koordinator pengelolaan keuangan desa. Dampaknya tentu saja terhadap transparansi
pengelolaan APBDesa
belum terpenuhi.
Kata
Kunci: Musrenbangdes, perencanaan,
penganggaran, desa