Selasa, 05 Desember 2023

Selendang Penantian

 


(Sumber Gambar : Bumilangit.fandom.com)

Titipkan suatu cerita

Jeritan lirih hati yang tak tersampaikan

Hembusan nafas semakin melirih

Menanti kehadiran yang tak unjung tiba

Kenangan tinggal kenangan

Selendang merah pengobat lara

Menemani tetesan air mata

 

Sudahkah selesai cerita ini?

Cerita tanpa ujung

Bayang-bayang tak pernah lenyap

Penantian rasa penyesalan

Menanti rindu disamping nisan-mu

Continue reading Selendang Penantian

Selasa, 18 Agustus 2020

Panggilan ke Tanah Suci (Haji dan Umroh)


Islam adalah agama rahmatan lilalamin. Ada lima rukun islam salah satunya adalah ibadah haji. Semua umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan dan menyempurnakan rukun islam yang nomor lima. Panggilan atau seruan ke tanah suci hanya bagi yang kuasa baik secara materi atau non materi. Sebagimana firman Allah Swt dalam al qur’an surat ayat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi sebagai berikut:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

Rasa rindu akan panggilan ilahirobbi ke tanah suci sangat ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Tetapi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Wabah corona membuat pemerintah Indonesia tidak bisa memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52887272, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200611192213-20-512408/kemenag-mundurkan-setahun-semua-jadwal-antrean-jemaah-haji. Rasa kecewa dan sedihpun dirasakan seluruh umat muslim di seluruh penjuru dunia saat ini. Doa-doapun selalu dipanjatkan agar tahun depan bisa berangkat ke tanah suci dengan tanpa halangan satu apapun. Ada sebuah doa yang bisa kita amalkan setiap habis solat agar kita bisa cepat dipanggil oleh Allah ke tanah suci meskipun kita miskin. Adapun doanya sebagai berikut:

Allahummarzuqna ziarota baitikal mu’adzdzom warosulikal mukarrom fi hadzal’am wafi kulli ‘am biahsanilhaq..Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamin.

“Ya Allah beri aku rizki untuk dapat berkunjung ke rumah-Mu yang agung, dan rasul-Mu yang mulia di tahun ini, dan di setiap tahun, dengan sebaik-baik kondisi.”

Menurut para alim ulama kalau kita istiqomah membaca doa ini, insyaallah kita dimudahkan untuk berangkat ke tanah suci. Selain berdoa, kita harus mengumpulkan dana atau ongkos ke tanah suci. Ketika berangkat haji atau umroh jangan lupa tanggung jawab di belakang seperti kehidupan sehari-hari anak atau keluarga selama haji atau umroh harus dipenuhi. Semoga kita dan keluarga bisa berangkat haji atau umroh sebelum kita wafat. Amin..

 

 

Continue reading Panggilan ke Tanah Suci (Haji dan Umroh)

Rabu, 03 Juni 2020

Bidadari


Terlihat bulan purnama yang terang dari wajahmu

Tatapanku tidak bisa berpaling sedikitpun

Dadaku berdetak kencang

Mulut terdiam seribu Bahasa

Kaki tak melangkah

 

Pesonamu bagaikan bidadari langit

Baunya harum bagaikan bunga melati

Jalanmu indah dan berakhlaq mulia

Tutur katamu santun dan merdu

 

Andaikan q bisa mempersuntingmu

q jadikan kau bidadari dalam hidupku

Menemani dan mendampingi hingga akhir hayat

Bersama dalam arungan mahlida rumah tangga

Saling mengerti dan memadu kasih

Hingga maut menjeput…


Continue reading Bidadari

Selasa, 02 Juni 2020

Indonesia Terserah


            Corona atau covid-19 adalah virus yang melanda seluruh dunia termasuk di negeri kita Indonesia. Permasalahan sampai detik ini belum terselesaikan melainkan tambah parah saja sampai saat ini. Jumlah pasien corona semakin hari semakin meningkat (https://jogja.tribunnews.com/2020/06/02/update-sebaran-virus-corona-di-indonesia-hingga-selasa-2-juni-pagi-ini-rincian-kasus-di-34-provinsi). Penerapan PSBB dianggap tidak efektif untuk mengurangi persebaran covid-19. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang lalu Lalang keluar masuk daerah PSBB dan kurang ketatnya kebijakan pemerintah mengenai PSBB (https://covid19.go.id/p/berita/pemerintah-evaluasi-pelaksanaan-psbb-secara-menyeluruh, https://tekno.tempo.co/read/1344653/epidemiolog-masyarakat-mulai-tak-patuh-psbb-pada-ramadan, https://news.detik.com/berita/d-5001202/jokowi-singgung-daerah-psbb-kurang-ketat-positif-corona-bisa-lari-dari-rs). Sebenarnya, apakah masyarakat atau pemerintah yang tidak serius untuk menangani kasus corona? Pertanyaan publik tentang kapan berakhirnya corona masih digaungkan? Tenaga medis baik dokter dan perawat yang berjuang seakan-akan tak berguna dan sia-sia sehingga keluar hasteg Indonesia terserah (https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-52631517, https://nkriku.com/kebijakan-plin-plan-berakibat-indonesia-terserah/, https://video.tempo.co/read/19997/viral-tagar-indonesia-terserah-begini-kata-tenaga-medis).

           

        Saat ketegangan kasus corona, Presiden mengumumkan kenaikan iuran BPJS. Ada apa dengan negeri ini? Apakah pemerintah sedang ngeprank rakyatnya sendiri atau memeras rakyat? Sorotan kasus penerapan psbb belum selesai ditambah pemerintah memberikan kebijakan yang cukup shok (https://bisnis.tempo.co/read/1348401/lp3es-cuitan-kena-prank-jokowi-ramaikan-isu-kenaikan-bpjs, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/17182391/kenaikan-iuran-bpjs-pemerintah-dinilai-akali-putusan-ma, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200513221653-4-158309/bikin-kaget-di-tengah-pandemi-ini-daftar-kenaikan-iuran-bpjs). Kenaikan iuran BPJS dianggap tidak pro rakyat karena pemerintah menaikkan saat perekonomian masyarakat menurun. Banyak masyarakat yang di PHK dan digaji separuh mengalami keberatan. Gejolak masyarakat kian hari semakin bergemuruh karena pemerintah dinilan plin plan dalam memberikan kebijakan.

            

            Kebijakan lainnya yang sangat hangat di perbincangkan adalah new normal. Kebijakan ini menuai banyak pertanyaan, kenapa pemerintah membuat kebijakan tersebut? Apa ada tekanan dari pihak lain? Atau kita hanya ikut kebijakan dunia global? Mari kita diskusikan lebih dalam lagi agar tidak baper. Penerapan new normal menuai kontroversi dan ketidak jelasan konsep new normal seperti apa yang akan diterapkan (https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01390976/kebijakan-new-normal-pemerintah-tuai-kontroversi-di-masyarakat-pakar-di-pusat-saja-tidak-jelas, https://news.detik.com/berita/d-5029778/pakar-epidemiologi-kebijakan-new-normal-sudah-seharusnya-mulai-disusun, https://www.ayojakarta.com/read/2020/05/29/18618/masih-amburadul-menuju-new-normal). Pemerintah belum memaparkan secara jelas dan gamblang prosedur penerapan new normal atau kehidupan baru bersama pandemi corona. Entah apa yang dipikirkan para pemangku jabatan untuk melindungi rakyat ini. Seakan-akan pemerintah tidak pro terhadap rakyat jelata, hal ini terlihat kebijakan yang simpang siur dan plin plan. Semoga kekhawatiran ini tidak terjadi dan Indonesia bisa bangkit dari keterpurukan ini. Amin….


Continue reading Indonesia Terserah

Senin, 01 Juni 2020

Wawancara dan Introgasi dalam Audit Forensic


Wawancara merupakan sesuatu yang sering dilakukan oleh Auditor dalam menjalankan tugas audit, dan merupakan salah satu tehnik dalam pengumpulan keterangan, memahami obyek pemeriksaan, menguji keterangan yang telah didapatkan sebelumnya, melengkapi keterangan yang lain, dan tujuan-tujuan lainnya dari wawancara tersebut.

Secara umum, setiap auditor harus menguasai tehnik wawancara. Namun demikian masing-masing orang memiliki sifat, gaya dan karakter pribadi yang berbeda-beda baik auditor itu sendiri maupun pihak yang akan diwawancarai. Hal ini akan mempengaruhi tehnik dan metode wawancara yang dilakukan. Dalam hal waktu pelaksanaan wawancara, dapat dilakukan di awal atau pada saat audit berlangsung ataupun pada akhir audit sangat tergantung dari kondisi dan situasi audit serta tujuan dilakukannnya wawancara. Demikian halnya dengan tempat pelaksanaan wawancara, auditor akan menentukan tempat dilakukannya wawancara dengan mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan materi wawancara dan kondisi di lapangan.

Tehnik, waktu dan tempat pelaksanaan wawancara maupun hal-hal lain yang dilakukan terkait dengan wawancara tidak menjadi masalah dan dapat berbeda antara satu dengan yang lainnya, tetapi yang terpenting adalah tujuan dan hasil dari wawancara yang dilakukan sebab antara tujuan yang satu dengan yang lain biasanya berbeda dan untuk mencapainya tentunya membutuhkan tehnik, waktu, tempat dan hal-hal lainnya yang berbeda pula.

Hal lainnya yang tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan wawancara sehubungan dengan audit yang dilakukan adalah bagaimana pendokumentasian hasil, bukti dan inti maksud wawancara. Ini terkait dengan kertas kerja yang menjadi modal auditor sekaligus juga menunjukkan kemampuan, kompetensi dan keterampilan auditor dalam melaksanakan tugas audit. Dokumentasi wawancara dapat berupa tulisan, media elektronik atau media lain yang digunakan dalam kaitan dengan pembuktian bahwa wawancara benar-benar dilakukan untuk memperoleh informasi yang diinginkan dan tanpa adanya kesan yang mengada-ada atau melakukan penekanan yang mengakibatkan informasi tidak sesuai dengan adanya.

Terkait dengan interogasi, auditor internal pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan interogasi. Namun demikian metode, tujuan dan tehnik-tehnik interogasi biasanya secara tidak langsung juga sering dilakukan namun dalam kondisi yang tidak formal layaknya interogasi yang dilakukan oleh penyidik. Meskipun tidak ada aturan yang melarang atau membolehkan untuk melakukan interogasi, auditor menganggap hal ini dapat dilakukan sepanjang untuk mencapai tujuan memperoleh informasi dan mencapai tujuan audit yang dilakukan. 

TEHNIK DASAR WAWANCARA

Beberapa tehnik dasar yang harus dikuasai ketika akan melakukan wawancara, antara lain :

Kematangan pribadi, berupa : sikap mental, kemampuan pengetahuan yang dimiliki, penampilan fisik, dan sebagainya.

Gaya dan karakter, berupa : intonasi suara, tatapan mata, ekspresi wajah, kemampuan memahami situasi dan kondisi, dan sebagainya

Koordinasi dan kerjasama, berupa : tehnik improvisasi, fleksibilitas atau tidak kaku, pengalaman berinteraksi, dan sebagainya.

 HAL YANG DILAKUKAN DALAM WAWANCARA

Hal-hal yang dilakukan dalam wawancara dapat dikelompokkan dalam 4 (empat) bagian yang utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dokumentasi, dan analisis/ simpulan serta interpretasi hasil wawancara.

Persiapan

Sebelum melakukan wawancara, apakah akan dilakukan di awal penugasan atau pada saat sedang berlangsungnya audit maupun pada akhir audit hendaknya dilakukan persiapan-persiapan baik dilakukan secara matang ataupun hanya secara insidensial saja. Beberapa hal yang harus disiapkan adalah :

1.      Pemahaman akan tujuan dilakukannya wawancara

2.      Penguasaan terhadap materi yang akan ditanyakan

3.      Alat dan bahan penunjang pelaksanaan wawancara

Pelaksanaan

Dalam pelaksanaan wawancara sedapat mungkin menguasai tehnik, prosedur dan situasi atau kondisi, tidak menutup kemungkinan bahwa wawancara dilakukan tanpa prosedur yang baku ataupun ada hal-hal yang tidak diperkirakan sebelumnya. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan wawancara adalah :

Fokus pada materi wawancara, meskipun sesekali mengalihkan atau pun menyegarkan kembali sehingga pihak yang diwawancara tidak merasa tertekan atau terpaksa untuk memberi informasi atau tidak memberi informasi.

Kesiapan untuk membuat pertanyaan yang runut dan tetap berkaitan dengan materi atau respon terhadap jawaban pihak yang diwawancarai. Disini pentingnya improvisasi dan kemampuan mendengarkan yang baik dibutuhkan, meskipun kendali wawancara tetap berada pada auditor.

Bersikap tidak emosional dan tetap tenang terhadap apa pun jawaban yang didapatkan dan senantiasa menunjukkan sikap yang sangat memahami apa yang dimaksudkan oleh pihak yang diwawancarai tanpa bermaksud membenarkan atau pun menyalahkan. Yang terpenting adalah mendapatkan informasi atau jawaban yang sesungguhnya tanpa dibuat-buat.

Harus mampu memahami psikologi pihak yang diwawancara secara sekilas dan cepat untuk menentukan tehnik yang dipakai dan pertanyaan yang akan diajukan. Disamping itu senantiasa mengantisipasi kejadian atau pun sikap dan perilaku yang tidak diduga sebelumnya, dan mampu mengambil keputusan yang cepat terkait dengan kelanjutan wawancara. 

Dokumentasi

Pendokumentasian hasil wawancara merupakan kunci utama dan merupakan sesuatu yang sangat berharga untuk mengungkapkan informasi yang didapatkan. Demikan halnya analisis terhadap kemungkinan-kemungkinan digunakannya dokumen atau bukti wawancara tersebut sebagai bahan pembuktian suatu permasalahan yang akan diungkapkan. Beberapa hal yang senantiasa diperhatikan dalam pendokumentasian :

Bukti wawancara harus asli dan tidak direkayasa atau dimanipulasi, bila perlu pencantuman tanda tangan dari pemberi informasi harus diverifikasi sesuai dengan kartu identitasnya.

Bila menggunakan media elektronik berupa rekaman suara atau gambar, sedapat mungkin mencantumkan tanggal wawancara, dan untuk pengambilan gambar, lokasi sekitar wawancara dimuat dan tidak hanya wajah dari pemberi informasi.

Fisik dari dokumentasi hasil wawancara harus disimpan di tempat yang aman untuk menghidari kehilangan atau berubahnya wujud dari bukti dokumentasi tersebut.

Analisis/simpulan dan Interpretasi hasil wawancara

Dalam menganalisis atau menarik kesimpulan atau pun menginterpretasi hasil wawancara harus teliti, obyektif, lengkap dan akurat sehingga dapat digunakan sebagai bahan informasi atau pembuktian terhadap masalah yang ditanyakan.

Perbedaan Wawancara dan Interogasi

Wawancara:

1.      Bersifat netral, tidak menuduh.

2.      Tujuan: mengumpulkan informasi.

3.      Wawancara biasanya dilakukan pada awal investigasi.

4.      Bisa dilakukan dalam berbagai lingkungan atau suasana.

5.      Bersifat cair, tidak terstruktur

6.      Mencatat hasil wawancara dari awal sampai akhir

 

Interogasi:

1.        Bersifat menuduh.

2.        Taktik membuat pertanyataan bukan pertanyaan.

3.        Tujuan: mengetahui yang sebenarnya, apa sebenarnya yang terjadi, siapa yang melakukan, berapa jumlah atau nilai fraud.

4.        Dilakukan pada lingkungan terkontrol, bukan disembarang tempat.

5.        Hanya dilakukan pada saat investigator mempunyai keyakinan memadai mengenai kesalahan seseorang 

 

Dalam wawancara terdapat tiga tingkat atau saluran yang digunakan untuk komunikasi yaitu:

a.              Verbal channel adalah ucapan atau perkataan yang keluar dari mulut orang yang diwawancarai, pilihan kata dan susunan kata-kata yang dipergunakan untuk mengirimkan pesan. Dalam metode ini dinyatakan bahwa orang yang berbohong akan cemas, karena takut kebohongannya terungkap (Verbal Behavior).

b.             Paralinguistic channel adalah ciri-ciri percakapan diluar apa yang diucapkan oleh orang yang diwawancarai, maksudnya adalah  ucapan yang makna sesungguhnya berbeda dari apa yang keluar dari mulutnya (Paralinguistic Behavior).

c.              Non verbal channel adalah merupakan sikap tubuh, gerak tangan dan mimik wajah orang yang diwawancarai, jadi setiap ucapan selalu diperkuat dan dimodifikasi dengan gerak tubuh/bahasa tubuh (Nonverbal Behavior).

Ketiga saluran atau metode tersebut semuanya digunakan untuk mengetahui adanya kebohongan.

Untuk keberhasilan dalam wawancara persiapan yang harus dilakukan oleh auditor investigatif adalah:

a.              Auditor investigatif harus mempelajari berkas kasus/permasalahan dan dokumen untuk memastikan adanya informasi penting yang belum diperoleh.

b.             Menetapkan tujuan informasi yang akan digali dalam wawancara.

c.              Mempelajari informasi apa yang dapat diperoleh dari calon responden yang akan diwawancarai.

d.             Mempersiapkan catatan yang berisi poin-poin yang akan ditanyakan agar informasi yang digali tidak terlewatkan.

e.              Mempersiapkan tempat untuk wawancara.

 

Pihak-pihak yang diwawancarai dalam audit investigatif adalah:

a.              Saksi pihak ketiga yang netral (Neutral Third-Party Witness)

b.             Saksi yang dapat membenarkan (Corroboraative Witness)

c.              Pihak yang diduga ikut terlibat (Co-Conspirators)

d.             Pihak yang diduga melakukan penyimpangan (Subject/Target)

Untuk memperoleh hasil wawancara yang memadai, maka wawancara seharusnya dilakukan oleh auditor investigatif yang mempunyai karakteristik berikut yaitu:

a.              Orang yang mudah bergaul, berbakat dalam berinteraksi.

b.             Ingin membuat orang lain ingin berbagi informasi.

c.              Pewawancara tidak akan menginterupsi responden dengan pertanyaan yang tidak penting.

d.        Dapat menyusun pertanyaan yang spesifik yang bisa membuat responden secara sukarela memberikan informasi.

e.              Menunjukkan keseriusan dan perhatian atas jawaban yang diberikan responden.

f.               Cara mengajukan pertanyaan tidak dengan sikap yang menyalahkan.

g.         Pewawancara harus tepat waktu, berpakaian rapi dan bersikap fair dalam berinteraksi dengan responden.


Continue reading Wawancara dan Introgasi dalam Audit Forensic

Minggu, 31 Mei 2020

PERAYAAN MUSRENBANGDES SEBAGAI AJANG CEREMONIAL TAHUNAN


Full Paper

Moh. Toyyib

Universitas Trunojoyo Madura

Mohtoyyib9@gmail.com

Dr. Bambang Haryadi, SE., M.Si., Ak., CA

Universitas Trunojoyo Madura

haryadilee@yahoo.com

 

 

Muhammad Asim Asyari, SE., M. Ak

Universitas Trunojoyo Madura

asyim.trunojoyo@gmail.com

 

Abstrak: Implementasi Undang – Undang RI No. 6 Tahun 2014 menimbulkan pro dan kontra dengan adanya kucuran Dana Desa sebesar 1 Milyar. Desa dituntut untuk merencanakan dan menganggarkan sejumlah dana yang diterima dari pemerintah pusat. Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  bagaimana proses  dan tahap perencanaan dan penganggaran Pemerintah  Desa  di  desa  Tanean Lanjeng. Peneliti  ingin  mengevaluasi dan membuktikan  secara  empiris  bagaimana sebenarnya praktik yang terjadi dalam lingkup pemerintahan desa tentang perencanaan dan pengangaran Anggaran Pendapatan Balanja Dana Desa (APBDES). Selain itu, riset ini bertujuan memberikan solusi sederhana mengenai proses perencanaan dan penganggaran yang baik dan benar sehingga tujuan anggaran bisa tercapai.

Penelitian  ini  menggunakan  paradigma  kritis  dengan pendekatan  kualitatif  dan menggunakan  metode studi kasus  dalam  menganalisa  data.  Teknik yang digunakan untuk memperoleh data yakni wawancara tidak terstruktur, observasi, serta studi dokumentasi.

Kesimpulan penelitian berdasarkan temuan peneliti di lapangan mencakup beberapa hal yaitu, pelaksanaan Musrenbangdes hanya dilakukan sebagai acara ceremonial tahunan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Akibatnya, usulan perencanaan  yang  akan  dibuat  untuk  RPJMDesa,  RKPDesa  hanya ditentukan oleh kepala desa  dan aparat desa. Selain itu, akibat kurang pahamnya fungsi, tugas dan tanggung jawab aparatur desa berdampak terhadap juga berdampak terhadap penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDes yang tidak dilakukan oleh pemerintah desa Tanean lanjeng melainkan melibatkan pihak kecamatan. Tentu saja hal ini berdampak terhadap proses penetapan APBDes di desa Tanean lanjeng yang mengalami keterlambatan. Temuan lainnya yang cukup menarik adalah “otonomi politik” di tingkat pemerintah desa yang dipegang dan dikendalikan oleh kepala desa berdampak terhadap manajemen pengelolaan keuangan desa. Kepala desa menempatkan “tangan kanannya” sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa. Dampaknya tentu saja terhadap transparansi pengelolaan APBDesa belum terpenuhi.

Kata Kunci: Musrenbangdes, perencanaan, penganggaran, desa


Continue reading PERAYAAN MUSRENBANGDES SEBAGAI AJANG CEREMONIAL TAHUNAN